Nasional

DKPP Copot Ketua KPU Painai

Channel9.id-Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Painai, Petrus Nawipa. DKPP juga memecat anggota KPU Paniai Leo Keiya.

Adapun 3 anggota KPU Painai lainnya diberikan peringatan keras. Yaitu Sisilia Nawipa, Agustinus Gobay dan Yosafat Yogi.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Petrus Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Leo Keiya selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis DKPP yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir websitenya, Kamis (19/3).

Keduanya dinyatakan melanggar prosedur dan tata cara Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tanggal 1-3 Mei 2019. Terungkap fakta berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan LHP Nomor 28/K.BWSL-AN/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 Teradu I sampai dengan Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua khususnya Distrik Nakama dan Distrik Dogomo.

“Kemudian berdasarkan LHP Nomor 30/K.BWSLU.PAN/IV/2019 tanggal 2 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provisi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Youtadi, Distrik Muye, Distrik Kebo, Distrik Aradide, Distrik Yatamo, Distrik Pugo Dagi, Distrik Wege Bino, dan Distrik Yagai,” ujar majelis yang diketuai Muhammad.

Selanjutnya dalam LHP Nomor 30/K.BWSLU-PAN/IV/2019 tanggal 3 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V juga tidak membacakan Hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua di 8 (delapan) Distrik, yaitu Distrik Paniai Timur, Distrik Paniai Barat, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, dan Distrik Yatamo.

DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak membacakan Hasil Perolehan Suara DPRD Provinsi Papua untuk 18 Distrik tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I s.d Teradu V a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Yang intinya mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dilakukan dengan cara membacakan perolehan suara partai politik dan calon dimulai kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota. Alasan Para Teradu mempertimbangkan situasi keamanan tidak kondusif serta telah disepakati para Saksi melanggar asas transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  49