Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah karena melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU menyimpulkan, Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” kata jaksa.
Untuk diketahui, AKBP Dody Prawiranegara merupakan salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Selain Dody, para terdakwa dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu. Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat, diduga meminta Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, Dody akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Terdapat 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian, Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian, Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu, Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
“28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” kata JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Akhirnya! Teddy Minahasa Mengaku Perintahkan Dody Tukar Sabu Dengan Tawas
Baca juga: Rayuan Teddy Minahasa, Ajak AKBP Dody Bergabung Dengan Kubu Dia
HT