Channel9.id, Jakarta – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembatasan impor BBM nonsubsidi dinilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi memperkuat dominasi Pertamina sekaligus memangkas ruang gerak badan usaha swasta di sektor hilir migas.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran No. T-19/MG.05/WM.M/2025 membatasi kenaikan impor bensin nonsubsidi maksimal 10% dari volume penjualan tahun 2024. Selain itu, badan usaha pemilik SPBU swasta diarahkan untuk mengambil pasokan dari Pertamina jika kebutuhan tidak terpenuhi.
Menurut KPPU, kebijakan ini menimbulkan sejumlah konsekuensi serius: mulai dari berkurangnya pilihan konsumen, terganggunya kelancaran aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko inefisiensi akibat terbatasnya pemanfaatan infrastruktur swasta.
“Pasokan BBM nonsubsidi yang terbatas mengurangi pilihan konsumen dan berpotensi menimbulkan diskriminasi harga maupun pasokan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis (18/9/2025).
Data KPPU menunjukkan, tambahan impor yang diperoleh badan usaha swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter, jauh lebih kecil dibandingkan PT Pertamina Patra Niaga yang mendapat tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM nonsubsidi sudah mencapai ±92,5%, sementara swasta hanya 1–3%.
Struktur pasar yang sangat terkonsentrasi ini, kata KPPU, rawan melahirkan praktik monopoli dan menyulitkan terciptanya iklim usaha yang sehat.
Selain menekan daya saing, aturan ini juga berpotensi memberi sinyal negatif bagi investor baru di sektor hilir migas. Keterbatasan peran badan usaha swasta bisa menghambat pemanfaatan infrastruktur yang mereka miliki dan mengurangi minat investasi di masa depan.
KPPU menekankan perlunya evaluasi berkala atas kebijakan impor BBM nonsubsidi agar tetap seimbang antara stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan investasi. “Kebijakan publik harus menjamin distribusi yang lancar sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat,” tegas Deswin.
Dengan keseimbangan regulasi, KPPU menilai target pertumbuhan ekonomi nasional akan lebih mudah dicapai, tidak hanya melalui penguatan peran BUMN, tetapi juga dengan mendorong kontribusi badan usaha swasta.