Channel9.id – Jakarta. Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Doni dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Qoutex.
Afiliator Binary Option Qoutex ini tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Doni Salmanan ini didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Modus Doni Salmanan “Menjerat” Korban
Saat ditanya wartawan, Doni menjawab singkat. Dia menegaskan, semua proses hukum dipercayakan kepada pihak kepolisian
“Sudah diproses kepolisian, saya percayakan, semua sudah diproses secara seadil-adilnya,” Selasa 8 Maret 2022.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi.
“DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya,” kata Asep.
Sebelumnya, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
HY