Channel9.id-Jakarta. Pembangunan Daerah termasuk Keistimewaan DIY di kota Yogyakarta penting dijalankan dengan berpijak pada orientasi pembangunan berbasis kampung.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta Eko Suswanto di forum Rapat Koordinasi DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bersama PAC dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta.
“PDI Perjuangan mendesak pembangunan daerah, utamanya Keistimewaan DIY di Kota Yogyakarta berbasis kampung. Harapan kita, itu bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat di Yogyakarta,” ujarnya, Sabtu (24/9/2022).
Di dalam forum rapat koordinasi turut hadir Ketua DPD PDI Perjuangan DIY, Nuryadi dan Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi serta Ketua DPRD Danang Rudiyatmoko.
Eko menegaskan di forum kordinasi tersebur bahwa PDI Perjuangan adalah partai politik yang secara konsisten berjuang mewujudkan tujuan bernegara, mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.
“Melalui kebijakan pembangunan dan penganggaran, Partai berkomitmen dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja, tingkatkan pendapatan masyarakat dan wujudkan rasa tentram dihatinya masyarakat. Prinsipnya PDI Perjuangan berjuang, bekerja keras bahagiakan hatinya rakyat,” kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Menurutnya, partisipasi masyarakat di tingkat RT, RW, dan kampung harus ditingkatkan partisipasi dalam pembangunan keistimewaan DIY di Kota Yogyakarta.
“Kebijakan pembangunan, APBD dan Danais harus disusun dan dilaksanakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Setiap rupiah belanja APBD dan Dana Keistimewaan harus mampu menciptakan lapangan kerja. Pemda harus libatkan dan optimalkan partisipasi masyarakat di tingkat RT, RW dan Kampung di Kota Yogyakarta. Saya mendengar dari para pengurus RT, RW, Kampung termasuk tokoh tokoh masyarakat bahwa selama ini tidak pernah diajak bicara, didengarkan aspirasinya khususnya tentang pembahasan Danais,” bebernya.
Eko menambahkan, meskipun terlambat, setelah 10 tahun UU Keistimewaan DIY, baru tahun ini Kemantren mendapatkan kesempatan mengkonsolidasikan usulan dan pelaksanaan Dais melalui mekanisme BKK sesuai Pergub 85 Tahun 2019.
“Kedepan, sesuai Pasal 5 Pergub 25 Tahun 2019, Kota Jogja harus revisi Perda Kelembagaannya dengan menambah tugas dan fungsi urusan keistimewaan di Kelurahan,”tuturnya
Sementara itu, Nuryadi, menyatakan tekad nyata partai yang bekerja keras memenangkan Pemilu 2024
“Pengurus Partai, anggota Fraksi dan dan kader harus lebih rajin bertemu dengan rakyat. Membantu menyelesaikan masalah dimasyarakat. Sebagai ketua DPRD dan sekaligus Ketua DPD, saya siap bersama DPC bertemu masyarakat,” katanya.
Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebutkan lewat rapat koordinasi hari ini diharapkan memberikan dorongan guna memperkuat stakeholder pemerintah dan wakil rakyat untuk bekerja bersama.
“Forum ini penting untuk lebih mampu berkolaborasi, berkoordinasi serta melakukan konsolidasi dan sinkronisasi dalam membangun komunikasi yang lebih efektif antar stakeholder agar program-program pembangunan di kota Yogyakarta dapat berjalan dengan baik secara kolaboratif, inovatif dan berkelanjutan,” katanya.
Di dalam proses pembangunan, lanjut Sumadi, masyarakat tidak semata mata diperlakukan sebagai obyek, tetapi lebih sebagai subyek dan aktor atau pelaku.
“Strategi dan program pro rakyat dilanjutkan dalam RKPD Kota Yogyakarta Tahun 2023 yang bertemua “Peningkatan Ekonomi Kreatif Berbasis Pariwisata Budaya untuk Keberdayaan Masyarakat”. Prioritas yang akan dilakukan adalah peningkatan kualitas SDM; peningkatan infrastruktur, tata ruang dan lingkungan; peningkatan perekonomian dan pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi,” tandasnya.