Nasional

DPP GMNI 2025–2028 Dikukuhkan, Gaungkan Pasal 33 UUD 1945 dalam Ekonomi Kerakyatan

Channel9.id-Denpasar. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2025–2028 dalam agenda nasional yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa (16/12/2025).

Pengukuhan ini menjadi momentum bagi GMNI untuk menegaskan peran mahasiswa dalam mendorong pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, dan selaras dengan amanat konstitusi. Ketua Umum DPP GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menilai berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Sumatera, menjadi refleksi penting perlunya penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Pasal 33 UUD 1945 merupakan kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, penguatan ekonomi hijau perlu terus didorong,” ujar Risyad.

Menurutnya, bencana ekologis yang berulang menunjukkan pentingnya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

Risyad menegaskan, GMNI siap berkontribusi sebagai mitra strategis pemerintah melalui dialog kebijakan, kajian akademik, serta partisipasi aktif kader dalam mendukung pembangunan nasional yang berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Di saat yang sama, GMNI juga menegaskan perannya sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab.

“Jika terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kritik yang konstruktif disertai kajian akademik dan alternatif kebijakan,” jelasnya.

Pengukuhan DPP GMNI periode 2025–2028 menetapkan Muhammad Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal. GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengabdi kepada bangsa berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme.

“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme, demi terwujudnya Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” tutup Risyad.

Baca juga: Mendagri: Program 3 Juta Rumah Wujud Ekonomi Kerakyatan Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  21