Hot Topic Politik

DPR Akan Bawa Isu Pembakaran Al-Qur’an di Swedia ke Tingkat Multilateral

Channel9.id – Jakarta. DPR RI melalui anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan Al-Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, ke tingkat bilateral atau multilateral.

Ia menyebut langkah tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri, apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia Marina Berg.

“Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral,” kata Dave di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.

Baca juga: Eks Ketua PBNU Kutuk Pembakaran Al-Qur’an di Swedia

Ia menilai bahwa tindakan pembakaran salinan Al-Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia pada Sabtu (21/1/2023) lalu itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

“Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut,” ucapnya.

Ia menyebut pemerintah Swedia pun tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut karena dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.

“Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi,” tuturnya.

Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah kitab suci Al-Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.

Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al-Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  27