Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan, Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, merupakan sebuah imbauan kepada seluruh kepala daerah. Intruksi tersebut pun bukan upaya untuk memecat kepala daerah.
Azis menjelaslan, instruksi Mendagri itu supaya seluruh kepala daerah dapat menaati apa yang telah menjadi sebuah kesepakatan dalam mencegah dan memerangi Covid-19.
“Itu imbauan agar kedepan-nya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut, tentunya pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Azis dalam keterangannya, Senin (23/11).
Lagi pula, pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang dan sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Menurut dia, proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Memang ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah bisa dilakukan tentu ada mekanisme dan aturan-aturan yang harus dilalui, SK Kepala Daerah kan presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan,” ujarnya.
“Proses tersebut pun membutuhkan waktu yang lama namun kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD yaitu pemakzulan,” pungkasnya.
(HY)