Channel9.id, Jakarta. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak akan diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum. Menurutnya, hal itu karena Indonesia telah menerapkan reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak awal Januari 2026.
“Dengan KUHP dan KUHAP yang baru, kritik terhadap pemerintah—seperti yang dilakukan Pandji—tidak akan serta-merta berujung pada pemidanaan secara semena-mena,” kata Habiburokhman melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP peninggalan kolonial tidak mengenal prinsip restorative justice. Sementara dalam aturan terbaru, pemidanaan tidak hanya dinilai dari adanya perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea).
“KUHP baru menganut asas dualistis, jadi sanksi pidana diberikan bukan hanya karena ada perbuatan pidana, tetapi juga karena terdapat mens rea atau sikap batin ketika perbuatan itu terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai aturan hukum yang baru ini penting untuk menjamin perlindungan terhadap aktivis atau warga yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. “Jika seseorang mengungkapkan pendapat dengan tujuan mengkritik, ia bisa menjelaskan maksudnya dalam mekanisme restorative justice, sehingga ada ruang klarifikasi yang adil,” ujarnya.
Pengusutan Menggunakan KUHP Baru
Sebelumnya, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik menggunakan pasal dalam KUHP baru untuk menangani laporan terhadap Pandji. Pandji dilaporkan terkait materi dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul “Mens Rea” yang ditayangkan di Netflix pada akhir tahun lalu.
Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyinggung isu tambang yang dikelola ormas NU dan Muhammadiyah dalam konteks politik balas budi. Pelapor menuding Pandji melanggar Pasal 300 atau 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Aturannya merujuk pada Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, serta Pasal 243 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni KUHP baru,” kata Reonald pada Jumat (9/1/2026).





