Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,8 Triliun
Hukum

Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Channel9.id-Banyuwangi. Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 10 orang yang di duga menjadi pengedar uang palsu dan menyita ratusan lembar uang palsu dari berbagai mata uang asing. Ada US Dollar, Dollar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan China, Dollar Canada, Cinco Blanco Cruzeiro Brazil hingga pecahan Rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi. Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap enam orang.

“Ada enam orang yang berhasil diamankan, yakni AW, HW, BU, NH, MT, dan NH. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 12 bendel uang dolar Amerika pecahan $100 atau setara dengan USD 120.000,” kata Arman, Jumat (26/2/21).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap sindikat uang asing palsu tersebut dan akhirnya menangkap tersangka lainnya. Yakni tersangka CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.

Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, polisi mengamankan barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Di antaranya 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 atau setara dengan USD 100.000.000.

Saat ini, kata Arman, polisi tengah mendalami kasus tersebut, untuk mencari aktor intelektual dari sindikat peredaran uang asing palsu ini. “Terus kita dalami sampai pada aktor intelektualnya,” tegas Arman.

‘Total barang bukti uang palsu tersebut jika dikurs kan dalam Rupiah berjumlah Rp 2.822.780.000.000 atau setara dengan Rp 2,8 Triliun. Barang bukti lain yang berhasil disita ada dua buah mobil dan handphone. Ada dua brangkas kecil bertuliskan United States of America. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  60