Hot Topic Nasional

DPR Protes! Yaqut Kembali Absen di Rapat Evaluasi Haji

Channel9.id – Jakarta. Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja (raker) evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 bersama tiga menteri. Namun, rapat yang diagendakan mengevaluasi pelaksanaan haji tahun 2024 ini tidak dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024) dan dimulai pada pukul 10.30 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Terlihat hadir Wamenag, Saiful Rahmat Dasuki, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, hingga Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya hingga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin juga tak menghadiri rapat.

Satu per satu fraksi di DPR memprotes ketidakhadiran Menag Yaqut. Atas hal ini, anggota Komisi VIII DPR ramai-ramai meminta rapat ditutup.

Ashabul Kahfi selaku pemimpin rapat menyebut rapat ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihaknya untuk mengevalusi kinerja mitra kementerian.

“Untuk menghargai, walaupun bahan laporan itu sudah disampaikan ke kami tapi saya ingin secara resmi melalui rapat hari ini,” ujar Ashabul dalam rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menyampaikan Yaqut absen karena tengah berada di luar negeri tak mendapatkan tiket pesawat kembali ke Indonesia.

“Tadi saya dibicarakan Pak Sekjen karena beliau tidak mendapatkan tiket pesawat kembali ke Tanah Air,” kata Wahid di dalam rapat.

Ia menyayangkan ketidakhadiran Yaqut ke dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 hari ini. Wahid pun meminta absennya Yaqut ini menjadi catatan dan evaluasi pemerintahan ke depan.

Seusai rapat, anggota Komisi VIII, Selly Andriyani Gantina menyatakan Yaqut tak mematuhi UU karena absen pada hari ini. Ia menyayangkan evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 ini tak dibahas secara langsung antara Menag dengan Komisi VIII.

“Kalau secara aturan memang, harusnya Menag harus hadir karena memang di situ eksplisit evaluasi harus dihadiri langsung oleh menteri agama,” ucapnya.

Komisi VIII DPR RI akhirnya menunda pembahasan rapat evaluasi haji tahun 2024 karena tidak dihadiri menag secara langsung.

Pembahasan rapat batal digelar hari ini juga karena merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. Dalam pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa menteri yang harus menyampaikan evaluasi, tidak bisa diwakili.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  50