Channel9.id – Jakarta. Ribuan hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan melakukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang tidak pernah berubah sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
“Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Fauzan dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (27/9/2024).
Fauzan mengatakan para hakim yang di daerah akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Menurutnya, gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.
“Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Fauzan.
Fauzan menyebutkan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Menurut Fauzan, tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan para hakim bisa menjadikan hakim rentan melakukan tindak korupsi karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, menurutnya, ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut merupakan sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
“Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/ HUM /2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim,” ujarnya.
Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” jelasnya.
Adapun tuntutan gerakan hakim se-Indonesia di antaranya:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
HT