Nasional

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji 2024

Channel9.id – Jakarta. DPR RI mengesahkan panitia khusus (pansus) hak angket untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI.

Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI masa persidangan V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai pimpinan rapat secara resmi mengesahkan pansus tersebut.

“Seperti nama-nama yang saya sampaikan dan sudah ditayangkan oleh sekretariat, ini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan. Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Cak Imin.

“Setuju,” jawab hadirin rapat.

Cak Imin menjelaskan, ada total 30 orang dari berbagai fraksi yang menjadi anggota pansus angket haji 2024. Di antaranya 7 orang dari PDI-P, 4 orang dari Partai Golkar, 4 orang dari Partai Gerindra, 3 orang dari Partai Nasdem, 3 orang dari PKB, 3 orang dari Partai Demokrat, 3 orang dari PKS, 2 orang dari PAN, dan 1 orang dari PPP.

Kemudian, ada 9 orang yang ditunjuk menjadi juru bicara (jubir) dalam pansus ini.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.

Di samping itu, layanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina masih tidak sempurna. Misalnya terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

“Semua permasalahan ini adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, dalam melindungi WNI atau jemaah haji Indonesia di tanah suci,” ujar Selly.

Sebelumnya, usulan pansus angket Haji 2024 disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis.

Ia ingin DPR menyelidiki lebih lanjut soal penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang malah dialihkan menjadi kuota haji plus.

“Oleh karena itu dan ini juga sudah pada rapat kami pada tanggal 12 Juni yang lalu di Arab Saudi yang ketika itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bapak Lodewijk kami bersepakat untuk membuat pansus untuk mengatasi permasalahan tentang haji ini,” kata John Kennedy.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  15