Channel9.id-Jakarta. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai inisiatif DPR. Pantauan Channel9.id di Gedung DPR, rapat berlangsung cepat tanpa interupsi.
Utut Adianto, Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang meminta agar pandangan fraksi-fraksi terkait revisi UU ini disampaikan secara tertulis. Para anggota pun menyetujuinya.
Usai masing-masing utusan fraksi menyerahkan pandangannya, Utut menanyakan apakah revisi ini bisa menjadi usulan DPR atau tidak.
“Apakah pendapat fraksi-fraksi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” tanya Utut, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (5/9). “Setuju!” jawab para anggota.
Berdasarkan draft revisi UU MD3 ada sejumlah poin penting yang direvisi. Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang yang terdiri satu ketua dan sembilan orang wakil ketua.
Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR.
Ketiga, tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Keempat, dari sepuluh orang calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. (VRU)