Channel9.id – Jakarta. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) kecewa kepada DPR. Kekecewaan itu lantaran DPR tetap membahas RUU Omnibus Law di masa darurat pandemi virus corona.
MPBI adalah aliansi yang terdiri dari tiga serikat buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyayangkan sikap DPR lantaran negara sedang menghadapi virus corona. DPR terkesan memaksakan kehendak.
“Sudah semestinya DPR menunda bahkan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi saat ini,” kata Andi Gani kepada wartawan, Jumat (3/4).
Andi menyampaikan, MPBI mendapat desakan dari anggotanya untuk melakukan unjuk rasa. Anggota MPBI manilai, DPR seharusnya berempati terhadap situasi dan kondisi bangsa, bukan malah memperkeruh suasana.
Andi melanjutkan, MPBI sendiri sudah melakukan penundaan aksi-aksi besar penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja demi bergotong royong membantu pemerintah menghadapi serangan pandemi Covid-19.
Namun, melihat sikap DPR, MPBI tak menjamin buruh tak akan melakukan unjuk rasa. Oleh karena itu, MPBI meminta DPR menunda pembahasan Omnibus Law.
“Kami minta agar DPR bersungguh-sungguh menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini juga untuk menjaga transparansi atas keputusan publik yang akan diambil. Partisipasi publik yang diwajibkan dalam pembahasan RUU pasti tidak bisa maksimal karena situasi seperti saat ini,” ujarnya.
(Hendrik)