Channel9.id-Jakarta. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Pengesahan RUU Pesantren menjadi UU tersebut dihadiri Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama,sebagai perwakilan pemerintah.
Ali Taher, Ketua Komisi VIII menerangkan poin-poin strategis dalam peraturan tersebut di depan forum paripurna.
Ali memaparkan, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. Selain itu, RUU Pesantren juga mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa proses pembelajaran Pesantren memiliki ciri yang khas, dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.
Ali mengatakan Panja RUU Pesantren sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat. Salah satunya mengundang seluruh perwakilan ormas Islam dan perwakilan pesantren yang ada di Indonesia.
“Seluruh aspirasi sudah kami tampung. Termasuk usul dari Muhammadiyah sudah kita tampung juga,” ujar Ali.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan sidang kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.
Fahri menanyakan, “Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dapat disetujui dan dapat disahkan sebagai UU?”
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.