Channel9.id – Jakarta. Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggara Pilkada yang mengadopsi protokol kesehatan telah rampung. Rancangan regulasi ini telah disetor kepada pemerintah dan DPR.
“Dalam beberapa hari ini kita akan mendapatkan undangan untuk konsultasi,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, Rabu (10/6).
Pramono memastikan substansi PKPU sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19). Kedua pihak itu dilibatkan dalam penyusunan PKPU yang dikemas dalam diskusi kelompok terarah (FGD) dan uji publik.
Pramono melanjutkan, setelah dibahas di DPR, PKPU diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan. Sementara itu, PKPU terkait tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah diserahkan ke Kemenkumham pada Minggu, 31 Mei 2020.
“Secara substantif PKPU tahapan sudah sangat siap, kemudian PKPU tentang protokol kesehatan ini tinggal beberapa langkah lagi,” jelas dia.
Pelaksanaan pilkada serentak disepakati tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020, dari jadwal awal Rabu, 23 September 2020. Pilkada berjalan dengan protokol kesehatan.
(HY)