Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (31/7). Andra diduga menerima suap dari PT INTI.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan pihaknya akan kooperatif dengan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah, selaku pemegang saham mayoritas perusahaan juga menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Angkasa Pura II dan INTI sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu,” kata Gatot dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/8).
Gatot meminta agar manajemen Angkasa Pura II dan Inti memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Sehingga pelayanan kepada masyarakat di seluruh daerah tidak terganggu.
Senada dengan Kementerian BUMN, manajemen Angkasa Pura II menyatakan akan menghormati proses hukum.
“PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Plt VP of Corporate Communication, Dewandono Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Dia mengatakan, Angkasa Pura II akan bekerja sama dengan pihak berwenang. Dia memastikan, operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa usai kejadian ini
“AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini,” ungkapnya.
“Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sementara itu, PT INTI (Persero) menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikut prosedur yang ada.
“Untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku,” kata Pjs Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gde Pandit Andika Wicaksono, Kamis (1/8/2019).
Dia meyakini, KPK akan menjalankan tanggung
jawab dan kewenangan terkait penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum
yang berlaku.