Channel9.id – Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pesepada road bike akan diberikan dispensasi menggunakan jalur umum di waktu-waktu tertentu.
Sambodo menyampaikan, keputusan itu merupakan hasil rapat antara Polisi, Pemprov DKI, Dishub DKI, dan instansi Criminal Criminal Justice System (CJS).
“Salah satu poinnya diberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00-06.30 WIB,” kata Sambodo, Rabu 2 Juni 2021.
Diketahui, polisi akan menerapkan tilang untuk pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda (road bike) atau masih menggunakan jalan umum. Hal itu hanya berlaku untuk jalan yang memiliki jalur sepeda.
Sambodo menjelaskan, dispensasi diberikan karena pesepeda mengeluh kecepatannya itu tidak memadai saat menggunakan jalur sepeda sebagaimana yang telah disediakan.
Baca juga: Polri Akan Berlakukan Tilang untuk Pesepeda
Polisi pun mencarikan solusi dengan memperbolehkan pesepeda menggunakan jalur umum di waktu-waktu tertentu demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Nah kami juga menerjunkan tim, ada dua tim bergerak untuk melakukan pengawasan dan penertiban pada pesepeda yang keluar jalur itu diatas pukul 06.30 WIB sebagaimana yang dilakukan pagi tadi,” kata Sambodo.
Menurut Sambodo, upaya tersebut bagian dari tugas kepolisian yang terdiri dari upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang wajibnya menggunakan jalur sepeda bagi pesepeda.
Lalu preventif berupa patroli dan penggiringan pada pesepeda untuk memakai jalur sepeda di luar waktu yang ditentukan.
Terakhir, represif berupa upaya hukum atau penindakan manakala dua upaya sebelumnya itu tak bisa mengendalikan pesepeda mengikuti aturan.
HY