Channel9.id-Jakarta. Dua hari berlalu, kini sudah ada 22.784 netizen yang menandatangi petisi ‘UI Pecat Ade Armando’ di laman change.org, berdasarkan pantauan channel9.id pada pukul 10.51, Rabu (6/11).
Sebelumnya, telah disebutkan bahwa petisi ini dibuat oleh Nadine Olivia, Senin (4/11). Pada keterangan di laman tersebut, disebutkan bahwa mereka menuntut pihak Universitas Indonesia segera memecat Dosen Ade Armando dan menindak tegas sikapnya. Lantaran, Ade dianggap selalu membuat kegaduhan, yakni menyerang tokoh politik dan ulama.
Pernyataan-pernyataan Ade, disebut Nadine, mengeluarkan pernyataan yang membuat resah pemeluk agama Islam. Belum lama ini, Ade mengunggah sebuah meme bergambar Anies dengan wajah Joker. Meme ini bertuliskan ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’.
Pihak Universitas Indonesia turut merespons petisi tersebut. Riffely Dewi Astuti, selaku Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa UI selalu menjamin kebebasan akademik dan juga berekspresi bagi setiap staf.
Terkait kasus Ade Armando, ia berkata, tidak ada hubungannya dengan kampus. Sebab, hal itu masuk dalam ranah tanggung jawab pribadi.
“Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi,” kata Riffely.
Sementara itu, Ade mengakui tujuan mengunggah meme itu memang untuk menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Hal itu merupakan respons Ade setelah mencuatnya draf Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
Di draf anggaran itu terdapat sejumlah anggaran yang dianggap tidak wajar. Misalnya, anggaran pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar, serta pulpen yang mencapai Rp124 miliar.
Angka tersebut beredar ke publik usai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya menyoroti sebagian materi KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 di media sosial Twitter.
“Nah, pada saat itulah (kabar melonjaknya anggaran Pemda DKI mencuat), kemudian saya unggah sebuah gambar, saya repost sebuah gambar yang saya peroleh di galeri gambar saya,” kata Ade.
Karena unggahannya itu, Ade dilaporkan oleh anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Laporan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fahura berkata bahwa Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
(LH)