Nasional

Dua Jaksa yang Bertugas di KPK Kembali ke Kejagung, KPK Minta Enam Jaksa Baru

Channel9.id-Jakarta. Dua jaksa yang bertugas di KPK disebut kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, KPK meminta Kejagung untuk mengirimkan 6 jaksa baru.

“Ada, kita sudah memilih 6 jaksa baru,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Selain 2 jaksa itu, ada 2 pegawai KPK lainnya yang kembali ke institusi asal. Nawawi menepis isu bila Pimpinan KPK yang berinisiatif mengembalikan 4 orang tersebut.

“Tidak ada yang dibalikin, karena waktunya juga mungkin sudah habis. Nggak ada yang balikin. Mereka (institusi asal) yang narik. Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saya mereka tarik ya bisa itu,” kata Nawawi.

Kembalinya 2 jaksa yang bertugas di KPK ke institusi awal itu sempat memunculkan isu keterkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat menjalani pemeriksaan etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Kabar menyebutkan bila 2 jaksa itu sengaja dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pernah melakukan pemeriksaan internal pada Firli terkait pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).

“Menurut informasi, kasatgas yang memeriksa Bapak itu dikembalikan ke Kejagung atau tidak?” tanya wartawan pada Firli di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.

“Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, oke, jangan tanya sama saya,” jawab Firli.

Barulah kemudian Firli dimintai konfirmasi apakah KPK meminta jaksa yang memeriksanya dalam kasus pertemuan dengan TGB dikembalikan ke Kejagung?

“Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negerinya yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu,” papar Firli.

Seperti diketahui, Firli memang pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terkait pertemuannya dengan TGB. Pertemuan dengan TGB itu terjadi saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018. Persoalan ini sempat menjadi polemik hingga Firli menepisnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =