Hukum

Dua Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Polisi

Channel9.id-Jakarta. Petugas Satuan Resimen Kriminal, Polres Pasuruan Kota Jawa Timur, terpaksa melumpuhkan timah panasnya ke kaki kanan pelaku curanmor. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan polisi, lantaran pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat ditangkap di lokasi.

Kedua tersangka ini adalah Suhartono Alias Sian (29), warga Sumberdawesari, Kecamatan Grati, dan Sugiarto Alias Ento (26), warga Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dari penyelidikan, diketahui kedua tersangka melakukan pencurian motor di 25 tempat kejadia perkara (TKP) antar kota. Mulai dari wilayah Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo dan Probolinggo.

“Mereka beraksi 7 kali di Sidoarjo, 2 kali di Probolinggo, 5 kali di Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan 11,” tutur Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno.

Dalam penangkapan ini, lanjut Agus, polisi juga mengamankan bom ikan (bondet) sebagai senjata pamungkas tersangka saat terpergok mencuri motor.

Dari hasil penyergapan polisi berhasil menyita barang bukti milik pelaku, yang digunakan untuk kejahatannya, kunci leter T, helm yang digunakan kedua tersangka saat mencuri, bom bondet.

Untuk mendapatkan ganjaran setimpal, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =