Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Mereka juga dipecat dari dinas militer.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari militer. Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang menuntut Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, ketiganya dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.
“Pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.
Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.
Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.
Baca juga: Bos Rental Mobil Ditembak Anggota TNI AL dari Jarak Lebih dari 60 Cm
HT
Now I am reaey to do mmy breakfast, later than having my breakast
coming over again to read more news. http://boyarka-inform.com/