Hot Topic Hukum

Dua Tersangka Kasus Korupsi Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 telah menyerahkan diri.

Dua tersangka itu yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Terima Hadiah Terkait Perizinan Tambak Tahun 2020 

“Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (26/11).

Kedua tersangka tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

“Dari gelar perkara adanya tindakan penerima hadiah dari tambak dan perikanan dan sejenis lainnya tahun 2020 menetapkan 7 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11) malam.

Nawawi menyampaikan, tersangka lain memiliki inisial SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Lima tersangka itu berstatus sebagai penerima hadiah. Sedangkan, tersangka yang diduga menjadi pemberi hadiah berinisial SJT.

Atas perbuatanya, penerima hadiah melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 a dan b, pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Nawawi.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  15