Chanel9.id-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat sementara ekspor benih lobster. Hal ini merupakan tindak lanjut atas penahanan Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghentian sementara ekspor benih lobster ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Baca juga: Resmi Ditahan, Edhy Prabowo Mundur Sebagai Menteri dan Waketum Gerindra
“Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL (benih bening lobster) dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan,” demikian tulis beleid tersebut, Kamis (26/11).
Penerbitan Surat Edaran itu dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Hal ini juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan.
Penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.