Hot Topic Hukum

Duga Ada Campur Tangan Asing, Luhut Bakal Audit Semua LSM

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bakal mengaudit seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia.

Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan oleh berbagai LSM. Sebab, ia curiga ada campur tangan asing melalui LSM itu di Indonesia.

“Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat (dana) dari mana,” ujar Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Luhut juga mengatakan audit tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana yang didapat dari berbagai lembaga donor.

“Ya, saya akan minta LSM-LSM itu di audit ke depan. Apalagi dengan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas,” ucapnya.

Luhut kali ini hadir memberi kesaksian di persidangan kasus Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kesaksiannya Luhut membantah punya keterlibatan maupun kepentingan bisnis di tanah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.

Luhut bahkan mengatakan ada salah satu duta besar negara yang mendatanginya terkait kasus yang pencemaran nama baik dirinya.

“Ada satu Dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar,” imbuh Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya di PN Jaktim selama kurang lebih 5 jam.

JPU mendakwa aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didakwa bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Kemudian, pada Senin (22/5/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim,.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Tolong Bantu Urus Saham di Papua

Baca juga: Dinilai Mengganggu, Asosiasi Kades Laporkan LSM ke Polisi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  2