Nasional

Dugaan Kecurangan Pemilihan Ketua RW 08 di Duri Kosambi, Warga Protes

Channel9.id – Jakarta. Pemilihan Ketua RW 08 di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diwarnai berbagai dugaan kecurangan, mulai dari proses pendaftaran calon hingga penghitungan suara. Akibatnya, panitia penyelenggara memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan yang dilakukan pada Minggu (19/1/2025).

Salah satu warga RW 08 Ade Arda Billy menjelaskan, dugaan kecurangan itu terjadi mulai dari tahap pendaftaran calon ketua RW yang dibuka pada 7 Januari 2025. Saat itu, warga mengetahui nama salah satu calon, Arief Rahman, masih aktif sebagai pengurus Partai NasDem.

Padahal, kata Billy, salah satu syarat administratif pendaftaran yaitu bahwa calon ketua RW tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

“Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” kata Billy saat diwawancarai, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan penelusuran warga melalui laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Rahman terdaftar sebagai Bendahara Partai NasDem dengan Nomor Keputusan 267-Kpts/DPP-NasDem/VI/2022. Bukti-bukti lainnya seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) partai turut memperkuat temuan tersebut.

Meski begitu, panitia pemilihan tetap meloloskan Arief Rahman sebagai calon Ketua RW 08. Billy pun mengaku kecewa dan mempertanyakan komitmen panitia dalam menjalankan aturan.

“Bagaimana mungkin calon yang jelas-jelas masih menjadi pengurus partai politik tetap diloloskan? Ini jelas melanggar aturan dan merusak integritas pemilu kita,” ujarnya.

Proses pemilihan pun tetap berlangsung pada Minggu (19/1/2025), dengan dua kandidat yang bersaing, yakni calon nomor urut 01 Arief Rahman dan calon nomor urut 02 Abdul Gafur. Namun, warga menilai adanya kejanggalan terkait jumlah pemilih yang hadir, jumlah suara yang dicoblos, hingga penghitungan akhir.

Berdasarkan data dari panitia penyelenggara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di RW 08 adalah 1.654 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.421 orang yang hadir membawa undangan resmi sebagai syarat pencoblosan.

Anehnya, catatan absensi mencatat kehadiran sebanyak 1.439 orang, menunjukkan adanya selisih 18 suara tanpa undangan resmi.

“Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan dari warga yang merasa bahwa proses pemilu tidak dijalankan secara transparan,” terang Billy.

Tak sampai di situ, kejanggalan juga terjadi dalam proses penghitungan suara di masing-masing TPS. Di beberapa TPS, jumlah suara tercoblos tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang tercatat.

Sebagai contoh, di TPS yang melayani RT 01 dan RT 02, jumlah pemilih yang terdaftar adalah 277 orang, namun jumlah surat suara yang tercoblos hanya 272.

Di TPS lainnya, seperti yang melayani RT 03 dan RT 04, justru ditemukan kelebihan lima suara dari jumlah pemilih yang hadir.

“TPS lainnya juga menunjukkan pola yang serupa, baik dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan jumlah suara,” kata Billy.

Ketika dilakukan penghitungan secara keseluruhan, jumlah suara tercoblos mencapai 1.441, sedangkan data absensi menunjukkan kehadiran 1.439 orang. Namun, saat penghitungan manual, ditemukan bahwa jumlah suara tercoblos sebenarnya hanya 1.361, termasuk suara tidak sah.

“Selisih jumlah suara yang tidak masuk akal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penghitungan. Kami, sebagai warga, merasa dirugikan,” jelas Billy.

Setelah berbagai kejanggalan ini terungkap, panitia penyelenggara akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan hasil pemilihan. Keputusan ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi tertanggal 19 Januari 2025.

Hingga saat ini, pihak Kelurahan Duri Kosambi belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana selanjutnya. Warga berharap adanya kejelasan mengenai apakah pemilu akan diulang atau apakah investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan ini.

Billy pun menegaskan pentingnya perbaikan mekanisme pemilu agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini bukan hanya tentang pemilu Ketua RW. Ini soal kepercayaan kita terhadap demokrasi. Kalau hal seperti ini dibiarkan, bagaimana kita bisa percaya kepada sistem pemilu di masa depan?” jelas Billy.

Billy, mewakili warga RW 08 mendesak pihak Kelurahan Duri Kosambi untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga meminta agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

“Di sisi lain, warga juga berharap agar pemilu ulang, jika memang diadakan, dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Billy.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  53