Channel9.id – Jakarta. Setelah pejajabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian berinisial IKHP dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melalui Tim Dirdik Jampidsus telah memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 saksi,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Dua saksi itu di antaranya, IKHP dan LDT. Berdasakan laman resmi ekon.go.id, Kabiro Hukum dan Organisasi 2017-saat ini merujuk pada nama I Ktut Hadi Priatna (IKHP). Selain I Ktut, Kejagung juga memeriksa LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015 2017.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.
Kejagung pun sebelumnya telah memeriksa dua pejabat Kemendag, salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati (SH).
Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk besar kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
Baca juga: Kejagung Periksa Pengusaha Terkait Kasus Dugaan Korupsi Importasi Tekstil
IG