Channel9.id-Jakarta. Indonesia semakin ditinggalkan kalangan investor asing sebagai tujuan investasi. Para investor lebih menyukai menanamkam modalnya di negara tetangga ketimbang di Tanah Air. Vietnam kini menjadi pesaing Indonesia dalam menggaet investor. “Bahkan sebentar lagi Kamboja menyusul,”kata Kepala Badan Koordinator Penenaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadali, Jumat, 12 Juni 2020.
Selama ini Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan Thailand dalam menggaet pemodal asing. Belum lama ini produsen otomotif Nissan menutup pabriknya di Indonesia dan memindahkan ke Thailand sebagai basis produksi di Asia.
Berdasarkan kajian BKPM, ada enam kondisi objektif yang membuat investasi Indonesia kalah menggiurkan dari pada Vietnam. Pertama, harga tanah per meter persegi di Indonesia rata-rata mencapai Rp 3,17 juta. Di Vietnam harga tanah rata-rata Rp 1,27 juta per meter persegi.
Kedua, rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp 3,93 juta, sedangkan Vietnam Rp 2,64 juta. Ketiga, rata-rata tingkat kenaikan upah tenaga kerja di Indonesia mencapai 8,7 persen per tahun, tren tersebut jauh lebih tinggi dibanding Vietnam yang hanya 3,64 persen per tahun.
Keempat, tarif gas di Indonesia sebesar US$ 6 per MMBtu, jauh lebih tinggi daripada harga di Vietnam yang hanya US$ 0,66 per MMBtu. Kelima, tarif listrik di Indonesia senilai US$ 0,07 per Kwh lebih mahal dibandingkan Vietnam yang hanya US$ 0,04 per Kwh. Keenam, tarif air di Indonesia sebesar US$ 0,89 per MP dan Vietnam hanya memberlakukan harga US$ 0,53 per MP.
Bahlil menyampaikan untuk tarif istrik, gas, dan air sebetulnya tidak menjadi masalah, sebab ongkosnya tidak seberapa. Berbeda dengan upah tenaga kerja dan harga tanah yang menjadi sorotan investor pertama kali jika ingin menanamkan modalnya.
Harga tanah yang mahal membuat pemerintah dan BKPM menyiasati dengan membuat kawasan industri baru yang secara harga lebih murah, misalnya Jawa Tengah. Namun, untuk upah, Bahlil bilang dirinya tidak bisa banyak bicara karena berkaitan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Menurut dia, satu-satunya harapan agar upah buruh Indonesia bisa bersaing dengan negara lain yakni melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja.