Channel9.id – Jakarta. Pecalang atau aparat keamanan desa adat di Bali menghentikan sebuah mobil yang dinaiki aktivis sosial Ratna Sarumpaet di Jalan Pantai Berawa, Desa Tandeg, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung saat perayaan Nyepi, Senin (11/3/2024) pagi. Kepada pecalang, Ratna mengaku hendak mencari ATM saat ditanya mengenai alasan beraktivitas di luar rumah.
Dari foto yang berada di grup WhatsApp, mereka mengendarai mobil Toyota Sienta warna coklat bernomor polisi B 2760 SOC.
Bendesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana, mengatakan, Ratna juga beralasan mendapat informasi dari asistennya bahwa hari raya Nyepi sudah lewat, yakni pada Sabtu (9/3/2024).
“Kurang tahu beliau, tadi beliau bilang gitu (memperkenalkan diri) saya Ratna Sarumpaet gitu,” kata Wartana, Senin.
“Beliau mungkin sama sopir atau siapa itu keluar bilang nyari ATM. Alasan beliau bahwa stafnya bilang bahwa nyepi tanggal 9,” imbuhnya.
Wartana mengatakan, Ratna bersikap kooperatif saat diadang oleh pecalang. Pecalang meminta Ratna dan sopir mobil kembali ke vila tempat mereka menginap yang tidak jauh dari lokasi. Setelah mendapat penjelasan, mereka langsung kembali ke vila.
“Pecalang sudah memberitahu secara persuasif, tidak memberikan hukuman apa. Meminta beliau agar kembali ke tempat tinggalnya gitu,” tutur Wartana.
“Enggak ada protes, beliau baik kok. Enggak ada protes apa, cuma beliau alasannya stafnya bilang bahwa Nyepi tanggal 9 gitu,” sambungnya.
Wartana enggan berspekulasi lebih jauh mengenai perilaku Ratna yang beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan, baik kepada masyarakat maupun akomodasi wisata, terkait rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1946.
Salah satu poin dalam imbauan itu adalah seluruh masyarakat untuk berdiam diri tanpa melakukan aktivitas di luar rumah selama 24 jam.
“Imbauannya seperti biasa supaya melaksanakan Catur Brata penyepian, tidak boleh keluar, itu poin utama enggak boleh keluar,” kata dia.
Perayaan Nyepi khusus wilayah Bali memang melarang seluruh warga beraktivitas di luar rumah. Layanan data Internet, saluran televisi dan radio mati 24 jam. Demikian juga operasional bandara, terminal pelabuhan ditutup selama 24 jam, kecuali layanan objek vital seperti rumah sakit.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
HT