Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo mengingatkan pengelolaan dana desa sebesar Rp400,1 triliun selama tujuh tahun terakhir digunakan secara hati-hati. “Jumlahnya tidak sedikit, sangat besar sekali, sekali lagi Rp400,1 triliun, gede sekali begitu salah sasaran, begitu tata kelola tidak baik, bisa lari ke mana-mana, ini perlu saya ingatkan,” kata Jokowi di Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BUM Desa tahun 2021 yang juga dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan pejabat terkait lainnya.
Jokowi merinci dana desa yang dikucurkan pada 2015 adalah sebesar Rp20,8 triliun, selanjutnya 2016 sebesar Rp46,7 triliun dan 2017 senilai Rp59,8 triliun. Kemudian pada 2018 sejumlah Rp59,8 trilun, 2019 sebesar Rp69,8 triliun dan 2020 sebesar Rp71,1 triliun. “Pada 2021 senilai Rp72 triliun sehingga totalnya 400,1 triliun,” ujarnya.
Presiden mengatakan APBD desa meningkatnya drastic. “Pada 2014 itu rata-rata Rp329 juta, pada 2015 sudah naik jadi Rp701 juta, dan pada 2021 menjadi Rp1,6 miliar,” tuturnya.
Menurut Presiden, sejak 2014 pemerintah telah berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan. “Membangun dari desa bukan Jawa-sentris tapi Indonesia-sentris,” kata dia.
Jokowi menegaskan dari data yang ia miliki, dana desa telah menunjukkan pembangunan fisik desa. Contohnya ada jalan desa yang sudah dibangun sepanjang 227 ribu kilometer, embung-embung kecil sebanyak 4.500 unit, irigasi 71 ribu unit, jembatan sepanjang 1,3 juta meter, pasar desa sebanyak 10.300 unit dan BumDes mencapai 57.200 unit.
Tidak ketinggalan pembangunan untuk kualitas hidup masyarakat di desa seperti peningkatan kualitas hidup air bersih sepanjang 1,2 juta kilometer, pembangunan posyandu sebanyak 38 ribu unit, polindes sebesar 12 ribu unit, drainase sepanjang 38 juta meter, sumur sebanyak 5.900 unit, pembangunan tambahan PADU sebanyak 56 ribu unit.
“Fasilitas olahraga, MCK semua dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa terbangun dan yang sangat drastis adalah kenaikan dari BumDesa naik 600,6 persen dari 2018 sebanyak 8.100 unit melompat menjadi 57.200 BumDes,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menyebut Bumdes dan BumDesa bersama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat. BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama. BUM Desa didirikan oleh satu desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan desa. Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa.