Channel9.id – Jakarta. Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan menghina Kalimantan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.
Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy menuturkan kliennya itu tidak dapat datang karena berhalangan hadir. Selain itu, dia mempermasalahkan prosedur pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri karena tidak sesuai dengan KUHP.
“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu,” ujar Herman.
Baca juga: Rapat Dengan Komisi III DPR, Aliansi Borneo Bersatu Kecam Edy Mulyadi
“Jadikan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, kedatangan Herman Kadir ke Mabes Polri hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Edy.
Sebelumnya, Edy yang merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Edy bakal diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy terhadap Kalimantan.
Sehingga hal itu menuai kontroversi dan membuat banyak pihak melayangkan laporan ke beberapa kantor polisi di daerah.
Pemanggilan terhadap Edy ini merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber, Rabu (26/1/2022) kemarin.
HY