Hot Topic Nasional

Ekomarin Sebut PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Timbulkan Celah Korupsi Baru

Channel9.id – Jakarta. Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dapat menimbulkan celah korupsi baru.

Menurut Ekomarin, PP 26/2023 berada dibawah rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak dalam rezim UU Pertambangan Mineral Batubara. Dengan demikian, Ekomarin menduga PP 26/2023 bermaksud memberikan “lapak baru” bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasalnya, inti pokok dari PP 26/2023 adalah mengatur ‘pemanfaatan’ Hasil Sedimentasi di Laut dengan adanya Izin Pemanfaatan Pasir Laut dengan kewenangan Menteri Kelautan Perikanan.

“Kerancuan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai regulator yang juga sebagai pemberi izin dan pengawas. Hal ini berpotensi menjadi celah baru untuk ajang korupsi bagi pemerintah dalam pemberian ‘Izin Pemanfaatan Pasir Laut’,” demikian dikutip dari keterangan resmi Ekomarin, Kamis (1/6/2023).

Tak hanya itu, Ekomarin menilai PP 26/2023 juga akan berdampak buruk kepada sektor perikanan, khususnya pelaku subsektor perikanan skala kecil.

Sebab, Ekomarin menilai, PP 26/2023 berpotensi menghilangkan sumber penghidupan nelayan karena rusak dan penurunan populasi ikan akibat aktivitas tambang. Aturan yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu juga dinilai membatasi akses mereka terhadap sumber daya perikanan.

“Ekomarin tidak melihat keberlanjutan ekosistem dan sumber daya laut dipertimbangkan dengan benar dan mengutamakan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir dalam dasar terbitnya PP 26/2023 tersebut,” demikian dikutip dari keterangan resmi Ekomarin, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, upaya untuk ‘mengurangi dampak proses sedimentasi di laut’ hanyalah kedok karena tidak mempertimbangkan hak-hak tenurial perikanan nelayan skala kecil. Padahal, tulis Ekomarin, hak-hak itu sudah menjadi mandat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.

PP 26/2023 juga disebut tidak mempertimbangkan keanekaragaman hayati di Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan rumah dari mega biodiversity atau megadiversity. PP 26/2023 menjadi ancaman baru terhadap keanekaragaman hayati di laut Indonesia. Kedok pelestarian laut yang sebenarnya untuk eksploitasi pasir laut akan berdampak terhadap upaya Indonesia menjaga keanekaragaman hayati.

“Dengan adanya Pasal 3 ayat (1) huruf PP 26/2023 yang memberikan peluang untuk mengelola sedimentasi di dalam kawasan konservasi dengan alasan “kepentingan pengelolaan kawasan konservasi” membuka pintu pengerukan keanekaraman yang ada di dalam laut kawasan konservasi,” tulisnya.

Atas berbagai alasan tersebut, Ekomarin mendesak pemerintah untuk mencabut PP 26/2023 dan mengevaluasi kebijakan ekstraktif yang hanya menguntungkan sekelompok elit dan oligarki namun tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan berkelanjutan bagi nelayan kecil dan masyarakat pesisir.

Baca juga: PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Ekomarin: Eksploitasi Pasir Berkedok Pelestarian Laut

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  47