Channel9.id – Jakarta. Mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, mengakui pernah diperintahkan oleh SYL untuk mengantarkan hadiah jam tangan ratusan juta ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
Pemberian untuk anggota dewan Fraksi PDIP itu diungkapkan Panji saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Panji terkait pemberian hadiah jam tangan oleh SYL, sebagaimana tertulis dalam berita acara pemeriksaan.
“Kemudian juga pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021-2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadianya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?” tanya jaksa kepada Panji.
“Saya ke Pak Sudin waktu itu,” jawab Panji.
“Siapa itu?” tanya jaksa.
“Ketua Komisi IV,” jawab Panji.
“DPRD atau DPR RI?” tanya jaksa.
“DPR RI,” jawab Panji.
Panji mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin. Panji memperkirakan jam tangan itu seharga Rp 100 juta yang belakangan diketahuinya dari bagian rumah tangga di Kementerian Pertanian.
“Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah beliau (Sudin),” jawab Panji.
“Hadiahnya apa?” tanya jaksa.
“Jam tangan,” jawab Panji.
“Seharga berapa itu pengetahuan Saudara?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 100 (juta), saya dapat informasi dari rumah tangga,” jawab Panji.
Panji mengakui dirinya menerima jam tangan itu secara langsung dari SYL dalam kondisi sudah dibungkus menjadi hadiah untuk diserahkan kepada Sudin. Ia mengatakan pemberian hadiah jam tangan itu dilakukan pada 2021.
“Kemudian, jam tangan itu Saudara peroleh dari mana? Kan sebelum Saudara antar ini kan Saudara peroleh dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari bapak,” jawab Panji.
“Dari terdakwa SYL?” tanya jaksa.
“Pak Menteri,” jawab Panji.
Panji menyebut Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, juga pernah menyerahkan hadiah berupa jam tangan ke Sudin pada 2022. Namun, Panji mengaku tak mengetahui harga jam tangan tersebut.
“Karena di berita acara pemeriksaan Saudara 2 kali, 2021 dan 2022?” tanya jaksa.
“Itu yang menyerahkan Pak Hatta,” jawab Panji.
“Hadiahnya dalam bentuk apa?” tanya jaksa.
“Jam juga,” jawab Panji.
Jaksa mencecar Panji terkait pemberian uang senilai Rp 100 juta pada BAP Panji. Panji mengatakan uang itu diserahkan oleh terdakwa Muhammad Hatta.
“Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?” tanya jaksa.
“Ingat,” jawab Panji.
“Uang dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari bapak (SYL),” jawab Panji.
“Yang menyerahkan?” tanya jaksa.
“Pak Hatta,” jawab Panji.
Namun, Panji mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang tersebut diteruskan oleh Hatta. Panji berpendapat uang itu diserahkan Hatta ke Sudin.
“Untuk siapa tahu?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Panji.
“Sudin nggak?” tanya jaksa.
“Kalau menurut saya Pak Sudin,” jawab Panji.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Ia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HT