Hukum

Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Juga Dijadikan Tersangka Kasus Sritex

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi.

Ketiganya yaitu Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar.

“Karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” ucap Qohar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.

Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

Adapun PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut.

Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Baca juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59  +    =  65