Hukum

Majelis Hakim Tipikor, Zumi Zola di Vonis 6 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Gubernur Jambi  non aktif  Zumi Zola menerima putusan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Zumi Zola dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap. Bahkan jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani ‎hukuman.

“Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar,” kata jaksa Iskandar Marwato dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap pada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,4 miliar.Suap juga diberikan agar para legislator menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

“Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum saya ucapkan terima kasih dan putusan saya terima,” ujar Zumi Zola memberikan tanggapan atas vonis majelis hakimdi Pengadilan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =