Channel9.id – Jakarta. Mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap ini disebut diterima Henri dalam bentuk Dana Komando (Dako).
Oditur Militer Kolonel Laut Wensuslaus Kapo menyebut Henri menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan sebagai saksi 10, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai saksi 9.
“Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh Saksi 9 dan Saksi 10 kepada Terdakwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400,” ujar Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, Senin (1/4/2024).
Pemberian ini disebut atas permintaan dari Henri yang saat itu menjabat sebagai Kabasarnas. Sebagai timbal baliknya, Mulsunadi dan Roni Aidi dijanjikan mengerjakan proyek-proyek di Basarnas.
“Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari Terdakwa selaku Kabasanas dengan harapan Saksi 9 dan Saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” ujarnya.
Oditur menyebut pengurusan dan penggunaan dana komando ini dilakukan melalui mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2. Jabatan Koorsmin sendiri baru dibentuk secara khusus oleh Henri saat menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Afri juga disebut diminta untuk mentransfer dana komando sesuai dengan perintah Henri untuk berbagai keperluan, di antaranya kepentingan dinas dan pribadi.
“Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan uang Dana Komando dari rekanan Terdakwa selalu memerintahkan Saksi 2 termasuk mentransfer uang Dana Komando kepada Sdr. Sukarjo, Sdr. Iwan Pasek, Sdri. Santi Pratiwi, Sdri. Adelia, Sdri. Rachael Sandika Putri, Sdri. Adella, Sdri. Nurseha, Sdri. Sri Nurseha, Sdri. Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang Terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi,” tuturnya.
Oditur menuturkan, dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Henri menerima dana komando dari beberapa proyek yang dikerjakan, yakni:
-Proyek peningkatan kemampuan jangkauan ROV sebesar Rp. 1.044.000.000,- (satu milyar empat puluh empat juta rupiah) pada Desember 2021
-Proyek pengadaan Hoist Helikopter sebesar Rp. 1.309.000.000,- (satu milyar tiga seratus sembilan juta rupiah) pada Juni 2023.
-Dana Komando berupa tiga lembar cek tunai dengan total uang sejumlah Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus rupiah)
Sementara dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Henri juga menerima dana komando dari beberapa proyek yang dikerjakan, yakni:
-Proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2022, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
-Proyek pengadaan pendeteksi reruntuhan tahun 2023 sebesar Rp. 999. 710.400,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah)
Oditur menyakini Henri melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pusaran Kasus Suap di Basarnas yang Seret Marsda Henri Alfiandi Jadi Tersangka
HT