Hukum

Eks Kemenpora Imam Nahrowi Divonis 7 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).

Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882. Jika tidak dibayarkan, harta benda milik Imam akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis Hakim juga menolak justice collaborator yang diajukan Imam.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Imam divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menilai, Imam terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat KONI.

Nahrawi dalam nota pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi. Menurut Nahrawi, mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sudah membuka ke mana arah uang Rp 11 miliar itu mengalir, tapi tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya.

Dalam kasus itu, Miftahul Ulum telah divonis lebih dulu dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (15/6). Vonis itu juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sembilan tahun penjara.

Menanggapi vonis terhadapnya, Imam menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan pikir-pikir,” kata Imam. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  5