Hot Topic Nasional

Eks Ketua KPK Curiga Alexander Marwata Lindungi Firli karena Tak Merasa Malu

Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melindungi seorang penjahat. Hal itu disampaikan Samad karena Alex menyatakan sikap tidak malu dan enggan meminta maaf atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Saya mengingatkan orang yang bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang Anda sampaikan itu memberi kita petunjuk bahwa Anda sedang melindungi yang namanya kejahatan karena Anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Samad saat melakukan aksi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Padahal, menurutnya, ditetapkannya Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan proses hukum yang sederhana. Samad pun menegaskan bahwa Firli merupakan pelaku kejahatan.

“Proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan polisi ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat, tapi perlu waktu yang begitu besar sehingga bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan bahwa Firli ini adalah korban,” kata Alex.

“Firli bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis,” sambungnya.

Firli yang merupakan pimpinan lembaha antikorupsi, kata Samad, justru melakukan pemerasan. Oleh karena itu, menurutnya, Firli pantas disebut penjahat yang paling sadis.

“Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi kalau kita lihat urutan-urutannya ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan, dan sebagainya. Tingkatan yang paling sadis itu adalah pemerasan,” ucap Abraham.

Ia pun meminta Firli agar segera ditangkap dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

“Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak merasa malu atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan lantaran belum terbukti sepenuhnya.

“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, Alex mengaku belum pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait

“Sejauh ini belum (diperiksa),” ungkapnya.

Selain itu, Alex memastikan Firli masih aktif sebagai Ketua KPK hingga ada Surat Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian sementara yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keppres.

Adapun Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Hingga kini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini. Puluhan saksi itu, termasuk Firli bahuri, telah diperiksa sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Baca juga: Istana Sudah Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  5