Hot Topic Hukum

Eks Rektor Untad Basir Cyio Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Muhammad Basir Cyio sebagai tersangka. Mantan rektor dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar ini, Koordinator IPCC Untad berinisial TB turut dijadikan tersangka.

“Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Basir dan TB ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Sulteng pada Kamis (12/10/2023) pagi. Kedua tersangka pun langsung ditahan.

Keduanya diperiksa selama lebih dari 4 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.20 Wita sebelum dibawa ke mobil tahanan.

“MB (Muhammad Basir) dan TB diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, setelah itu tim penyidik melakukan ekspose (gelar perkara) dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan,” terangnya

Haris menambahkan kasus dugaan korupsi IPCC diusut berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad. Hal itu dikuatkan hasil temuan BPK RI di tahun 2021 pada Kemendikbudristek ditemukan indikasi kerugian negara Rp 1,7 miliar di IPCC Untad.

Selain itu, terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, penyidik meminta kepada auditor independen bahwa dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir kurang lebih Rp 4 miliar. Hal itu didasari adanya biaya perjalanan fiktif dan kegiatan-kegiatan IPCC.

“Indikasi kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara Rp 4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dan kegiatan-kegiatan IPCC,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan dalam kasus ini Basir memanfaatkan jabatannya sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad dalam menyalahgunakan anggaran.

Kedua tersangka pun ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palu. Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” tutur Abdul.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  31