Channel9.id – Jakarta. Soal utang-piutang antara Darman Mappangara mantan Direktur Utama PT Inti dengan Andra Y. Agussalam makin terungkap dalam kesaksian Endang Suheman, sopir Darman Mappangara.
Dalam kesaksiannya Endang mengatakan, bahwa bos nya dikejar-kejar oleh Andra Y. Agussalam soal pembayaran utang.
“Didalam mobil saya mendengar Pak Darman cerita soal utang, katanya dikejar-kejar terus sama Pak Andra untuk pembayaran utang,” jelasnya di depan persidangan Tipikor, Rabu/29/1/2020.
Selain informasi dari Darman adanya utang dengan Andra, pihaknya juga mendapatkan informasi dari Tedi Simanjuntak.
“ Pak Tedi menginformasikan ke saya, soal Pak Darman yang memiliki utang dengan Pak Andra,” jelasnya, ketika dikonfirmasi oleh Yayan Abdul Wahab SH, kuasa hukum Andra. Y. Agussalam.
Saksi sebelumnya,menyampaikan soal pembahasan utang piutang antara Endang dengan Darman dilakukan di dalam mobil.
“ Dimana terjadi pembicaraan itu?” tanya jaksa
“ Di dalam mobil,Cuma kalau untuk itu saya nggak langsung nanya, Cuma belaiau saja yang bilang ke saya,” jelas Endang. Saat itu, kata Endang dia diperintahkan Darman untuk membayarkan utangnya kepada Andra.
“Saya diminta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang,” jelas Endang.
Ketika ditanya jaksa, kenapa menggunakan kode buku, Endang menjelaskan hanya untuk keamanan saja, karena kalau menyebut uang ia merasa kuatir, tidak aman takut ada yang membuntuti.
“Takut ada tindakan kriminal, begal, saya juga tidak turun dari mobil,” ujarnya. Kecuali yang pembayaran utang waktu di Penang Bistro, ia turun dari mobil karena dalam bentuk amplop, tipis
Sidang dengan terdakwa Darman Mappangara dan Andra Y.Agussalam berlangsung bersamaan, saksi dihadirkan untuk kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembayaran utang yang dilakukan oleh Darman, kena OTT oleh KPK. Andra Y. Agussalam dituding menerima suap dari Darman Mappangara dalam proses pelaksanaan pekerjaan semi BHS di AP II.