Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum(JPU) menolak eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dari tim penasihat kuasa hukum Putri.
“Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Sudah Lengkap
JPU menyadari telah terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, hal tersebut masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing.
HY