Hukum

Eksepsi Sofyan Basyir Ditolak, Kasus Suap PLTU Riau-I Jalan Terus

Channel9.id-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak semua eksepsi yang diajukan Direktur Utama non aktif PLN Sofyan Basyir, terdakwa dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-I.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Senin (8/7).

Dalam pertimbangannya, hakim memandang dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Syarat formil yang memuat hal-hal tanggal dan tanda tangan surat dakwaan, nama lengkap, tempat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. (B), syarat materiil yang memuat hal-hal uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” ujar majelis hakim.

Dengan demikian, sidang pokok perkara proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I dilanjutkan.

Majelis hakim menilai, pertemuan antara Sofyan dengan anggota DPR Eni Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johanes Kotjo sudah  memperlihatkan keterlibatan Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau I.

Hal ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa sebelumnya, yang meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Penasehat hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo menyebutkan pihaknya menerima keputusan yang sudah diputuskan oleh majels hakim, namun dirinya terus akan berusaha untuk mengajukan beberapa saksi yang nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (24/6), setidaknya terdapat sejumlah argumentasi dalam nota keberatan (eksepsi) Sofyan. Salah satunya terkait penerapan pasal berbeda yang diterapkan di tingkat penyidikan dan penuntutan.

“Sehingga surat dakwaan melanggar KUHAP dan undang-undang menjadi tidak cermat dan kabur,” kata Soesilo.

Sidang akan dilanjutkan Senin (15/7) mendatang dengan agenda memeriksa saksi-saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  3  =