Channel9.id – Jakarta. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penjualan sabu sitaan.
Hotman menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP. Ia mengatakan, dakwaan terhadap kliennya tidak diuraikan secara rinci oleh JPU.
“Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan. Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali,” ujar Hotman Paris seusai persidangan di PN Jakbar, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Eksepsi Teddy Minahasa Terdakwa Jual Sabu Sitaan Ditolak Hakim
Baca juga: (Video) Kapolri Ungkap Kasus Narkoba Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa
Hotman juga menilai dakwaan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, bahkan terkesan mengada-ada.
“Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual, tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya, ada 1 kilogram itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual, tapi tidak tau dijual ke siapa, bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada,” sambungnya.
Maka dari itu, ia menilai dakwaan JPU tersebut sangat kabur dan tidak lengkap. “Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap,” kata Hotman.
Hotman pun memastikan publik bakal terkejut mengenai fakta yang bakal terungkap di persidangan nanti. Sebab, ia yakin kliennya tidak melakukan perdagangan narkoba itu.
“Tapi yang jelas, nanti anda akan terkejut bahwa jauh sebelumnya, Teddy itu sudah meminta agar barang (narkoba) tersebut, yang rencananya untuk alat bukti di kejaksaan, itu yang akan dipinjam, dan waktu itu karena penjebakannya tidak mulus bahwa ini sudah diperintahkan itu harus segera diamankan itu narkoba yang semula dipinjam dari JPU,” tutur Hotman.
“Tapi kok tiba-tiba sebulan kemudian ada di rumahnya Linda sama Doddy? Jadi pertanyaannya, yang berdagang itu siapa? Yang jelas bukan Teddy yang berdagang,” lanjutnya.
Kendati demikian, Hotman memahami bahwa perkara kliennya itu merupakan hal yang sensitif, sehingga tekanan publik mendorong kliennya untuk ditindak hukum.
“Kita bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif, yaitu perkara narkoba, sudah tentu tekanan publiknya sangat besar,” pungkasnya.
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan seberat 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing),” kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HT