Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Indonesia berhasil mengekstradisi buron kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempimpin langsung proses ekstradisi terhadap buronan Mabes Polri selama 17 tahun itu.
Maria sendiri dijadwalkan tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Berikut ini kronologi ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
29 April 2009, Pemerintah mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowac kepada pemerintah Belanda, namun ditolak.
3 April 2014 Indonesia merespon penolakan Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air, namun kembali ditolak.
16 Juli 2019, NCB Interpol Beograd, menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd
31 Juli 2019, setelah melengkapi dokumen, Kemenkumham mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada pemerintah Serbia.
3 September 2019, Kemenkumham mengajukan permohonan percepatan ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
3 Desember 2019, Kemenkumham melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehakiman Serbia dalam rangka koordinasi penanganan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
6 April 2020, Pemerintah Serbia mengabulkan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Indonesia.
9 Juli 2020, Menkumham Yasonna Laoly memimpin delegasi Indoneia yang membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (IG)