Hukum

Prof. Indriyanto: Pelaporan Tim Advokasi Novel Terkesan Subyektif

Channel9.id – Jakarta. Tim Advokasi Novel Naswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri, beberapa waktu lalu. Rudy dinilai menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras Novel.

Anggota TGPF Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji meragukan obyektifitas laporan tersebut. Menurut Indriyanto, pelaporan itu terkesan subyektif, karena proses perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan. Sehingga, justru tidak wajar laporan tersebut yang di sisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial.

“Perlu dipahami bahwa laporan tim advokasi ini secara substansiel tidaklah benar,” katanya dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Terkait sidik jari, dia menegaskan, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug. Lantaran sudah dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. Terlebih sangat ceroboh sekali bila pelaku membawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.

“Tentang botol aqua Kosong itu, TGPF juga menemukan bahwa botol aqua itu bukan BB, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. Ada BAP tentang penjelasan pengambilan BB oleh anggota Polres Jakut bahwa botol aqua itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol Alaqua tersebut sengaja dibawa pelaku ke TKP dengan isinya,” katanya.

Sedangkan terkait CCTV, CTD ataupun sobekan baju gemis itu, kata Indiyanto, tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan. Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan.

“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” sebutnya.

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Pol. Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  36