Politik

Elite PDIP Kompak Hadiri Sidang Hasto

Channel9.id – Jakarta. Sejumlah elite PDIP menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025).

Sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah elite PDIP tampak sudah berada di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka memasuki ruang sidang secara silih berganti dan tampak saling menyalami satu sama lain.

Mereka di antaranya adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, dan Ketua DPP PDIP yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Komjen Muhammad Nurdin, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto, dan Ketua DPC PDIP Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.

Hadir juga mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean.

Tak berselang lama, Hasto tampak tiba dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.22 WIB. Hasto terlihat mengenakan kemeja berwarna putih yang dibalut dengan jas berwarna hitam.

Saat memasuki ruang sidang, Hasto sempat menyalami dan bercengkrama dengan sejumlah tokoh tersebut jelang persidangan dimulai.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua orang saksi dalam perkara Sekjen PDIP itu. Keduanya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =