Hukum

Empat Aktivis Papua Akan Segera Bebas

Channel9.id-Jakarta. Empat dari tujuh aktivis Papua yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan, Kalimantan Timur akan bebas dalam waktu dekat.

Pernyataan itu dikatakan satu di antara penasihat hukum para aktivis, Yuliana Yabansabra dalam konferensi pers daring “Jelang Pembebasan dan Penanganan 7 Tapol Papua”, Rabu (01/07).

Menurutnya, mereka yang akan bebas, yakni Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo dan Hengki Hilapok. Keempatnya divonis 11 bulan pidana penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam sidang putusan, 17Juni 2020.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yang menuntut kelimanya pidana penjara lima tahun hingga 10 tahun.

“Besok, 2 Juli 2020, pembebasan Alexander Gobay dan Feri Kombo. Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin pembebasanya, 8 Juli 2020,” kata Yuliana Yabansabra.

Katanya, untuk tiga aktivis lainnya yakni Buchtar Tabuni, Steven Itlay dan Agus Kossay yang dituntut JPU 15 tahun hingga 17 tahun pidana penjara, namun diputus majelis hakim 11 bulan penjara akan bebas pada Agustus 2020. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  31