Hukum

Tok! MA Tolak Kasasi, Rezky Aditya Tetap Ayah Kandung dari Anak Wenny

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh aktor Rezky Aditya. Berdasarkan situs resmi, MA mengeluarkan putusan tersebut pada Selasa (23/5/2023) lalu.

Dengan demikian, penolakan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Rezky Aditya tetap dinyatakan sebagai ayah biologis dari seorang anak perempuan, bernama Naira Kaemita Sasmita, bersama Wenny Ariani.

Kasus bermula saat Wenny meminta Rezky mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun Rezky menolak mengakuinya. Wenny akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.

Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander.

Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

“Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan,” ujar majelis PN Tangerang.

Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding dan permohonannya dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak biologis anak yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.

Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani. Berikut amar PT Banten:

“Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.”

Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun, MA menolaknya.

“Tolak,” demikian amar singkat putusan MA, dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6/2023).

Kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani ini muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana. Setelah kelahiran anak tersebut, seorang perempuan bernama Wenny muncul mengaku punya anak dengan Rezky.

Wenny mengatakan ia pernah menjalin hubungan dengan Rezky pada 2012, lalu melahirkan seorang anak satu tahun kemudian. Namun, Rezky tidak menggubris klaim Wenny.

Ia menggugat Rezky ke PN Tangerang agar sang aktor mengakui anak tersebut sebagai anak kandung.

Wenny juga meminta agar harta kekayaan Rezky, berupa rumah dan kendaraan roda empat, disita. Selain itu, Wenny juga menuntut kerugian materil dan imateriel dengan total Rp17,5 miliar.

Selain itu, ia ingin agar Rezky menjalani tes DNA. Rezky pun menanggapi dengan mengatakan bahwa ia mengajukan syarat agar tes DNA dilakukan tanpa jalur resmi, seperti pengadilan.

Wenny mengajukan banding setelah PN Tangerang menolak gugatannya yang berbuah permohonannya dikabulkan oleh PT Banten. Di sisi lain, Rezky Aditya mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh MA.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  24