Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi dan berstatus Level III atau Siaga.
Dalam Surat Edaran Nomor 400.3/3-DISDIKPORA/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pandeglang sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), Disdikpora menyebut sebaran abu vulkanik telah terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang.
“Mencermati kondisi terkini bahwa telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di selat Sunda dan masih mengalami erupsi terus menerus dengan status Level III (Siaga) per hari Minggu 6 September 2026, dan telah terjadi sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang, maka demi menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Dr. H. Sutoto, S.Pd., M.Si., disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa tersebut dilakukan secara jarak jauh.
“Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR) berlaku sejak tanggal 7 s.d 9 September 2026 dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran,” demikian salah satu poin dalam surat edaran.
Sekolah Diminta Pantau PJJ
Disdikpora Pandeglang meminta kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ atau BDR.
Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
“Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR) serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ/BDR dan berkoordinasi dengan Dinas,” bunyi surat tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Disdikpora meminta orang tua atau wali murid melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap anak selama mengikuti PJJ/BDR.
Selain memastikan proses belajar tetap berjalan, orang tua diminta mengurangi aktivitas anak di luar rumah untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.
“Orang tua/wali murid agar melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra/putri selama mengikuti PJJ/BDR, dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsug,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Bagi warga yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, Disdikpora mengimbau agar menggunakan perlindungan pernapasan.
“Memakaikan masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” lanjut surat tersebut.
Monitoring dan Evaluasi Dilakukan
Selain kepala sekolah dan orang tua, unsur pengawasan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ/BDR.
Koordinator Wilayah Disdikpora, pengawas, dan penilik diminta melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang.
“Korwil Disdikpora, Pengawas, dan Penilik melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan lingkup kewenangannya serta melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar Dari Rumah (BDR) kepada Kepala Dinas,” bunyi poin keempat surat edaran.
Disdikpora Pandeglang menegaskan kebijakan PJJ tersebut bersifat dinamis. Artinya, pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat dihentikan, dicabut, maupun diperpanjang sesuai perkembangan kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Surat ini bersifat Dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut/dihentikan/diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi,” tulis Disdikpora Pandeglang.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan meminta pertimbangan mengenai perkembangan situasi.
“Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan dari Dinas terkait perihal perkembangan lebih lanjut guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya,” demikian isi surat edaran.
Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan pembelajaran bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pandeglang pada 7-9 September 2026 dilakukan dari rumah sebagai upaya mengurangi risiko paparan abu vulkanik dan menjaga keselamatan warga sekolah di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau.




